Ada Tersangka Lain Terkait Dana Hibah Persisam

Diposkan oleh Unknown on 25 June 2010

Liga Indonesia,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah mengantongi nama calon tersangka lainnya yang diindikasi terlibat kasus penyimpangan dana hibah Persisam Samarinda tahun 2007-2008 senilai Rp 27,5 miliar. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Manager Persisam Samarinda Aidil Fitri sebagai tersangka dan telah menjebloskannya ke sel Rutan Sempaja.

Penyidik menengarai adanya penyimpangan penggunaan dana dengan cara menggelembungkan biaya transfer pemain yang dikontrak, dan pengelolaan dana Persisam Samarinda yang tidak jelas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Bambang Dwi Murcolono SH mengatakan, untuk tersangka lainnya penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda. "Tunggu dulu hasil audit dari BPK," kata Bambang, Rabu (23/6).

Ditanya apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini? Bambang enggan membocorkan. Ia hanya mengatakan, calon tersangka itu adalah dari teknis di lapangan. Artinya, sejumlah pejabat Pemkot yang menjadi pengurus Persisam Samarinda masih aman. Penyidik belum sampai ke pejabat Pemkot Samarinda. "Orang teknis di lapangan. Karena penggunaannya tidak jelas," ucap Bambang.

Meski perhitungan kerugian negara masih dihitung auditor BPK, menurut Bambang, penyidik sudah melakukan perhitungan kerugian negara. Hanya saja, perhitungan itu untuk mengetahui berapa kisaran kerugian negara kasus dana hibah Persisam Samarinda. Sedangkan hasil audit BPK akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita sudah ada hitung-hitungan sendiri. Tapi yang dari BPK sudah hampir selesai. Yang kita pakai tetap perhitungan dari BPK. Ya doakan saja, biar cepat selesai. Karena prioritas kita yang di Persisam ini," ungkap Bambang.

Aidil Fitri yang ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak 22 Maret 2010 lalu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja. Kini Aidil berstatus sebagai tahanan penyidik dengan masa penahanan berjalan 60 hari. Masa penahanan Aidil selama 20 hari telah diperpanjang sejak Selasa (11/5) selama 60 hari.

Sementara itu Kepala Kejari Samarinda Sri Uji Lestari SH pernah mengatakan, setelah Aidil ditetapkan sebagai tersangka masih ada tersangka-tersangka lainnya. Namun penyidik belum menetapkan tersangka lainnya dengan alasan masih menunggu perhitungan audit BPK.

"Iya masih ada tersangka yang lain. Itu pasti bertambah. Karena tersangkanya itu dan kawan- kawan. Kami temukan ada penyimpangan penggunaan anggaran, yang bertanggungjawab pengguna, penerima itu manajer," pungkas Sri.
(sumber:tribunkaltim)

Lihat juga : JADWAL RCTI dan GLOBAL-TV serta UPDATE SKOR WORLD CUP 2010

PELUANG USAHA :