Liga Indonesia,- Sampai hari Jumat (25/06), Kajari Palembang belum juga menerima pelimpahan berkas perkara 4 pemain Sriwijaya FC Palembang yaitu Isnan Ali, Worabay, Charis Yulianto dan Ambrizal dari Poltabes Palembang. Padahal, Kajari Palembang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Poltabes Palembang 17 hari yang lalu tepatnya Rabu (09/06/2010).
”Kajari belum menerima berkasnya dari Poltabes Palembang. Kalau berkasnya sudah masuk akan kami pelajari dan kemudian baru diserahkan ke kepengadilan. Namun sampai saat ini berkas perkaranya belum juga masuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Yuspar, Jumat (25/06/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Poltabes Palembang Rabu (09/06/2010. Kajari juga telah menunjuk jaksa (P-16) penyidik untuk meneliti berkas perkara.
“SPDP nya sudah kita terima dari Poltabes Palembang,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Palembang A Rahman SH. ”Namun berkas perkaranya sampai saat ini belum kita terima. Kalau sampai 60 hari setelah SPDP kita terima, namun berkasnya juga belum kita terima, maka SPDP nya akan kita kembalikan,” katanya.
Rachman menjelaskan, empat pemain Sriwijaya FC yang dijadikan sebagai tersangka yaitu Christian Worabay, Isnan Ali, Charis Yulianto dan Ambrizal terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ”Rencananya kasus empat pemain ini, kita jadikan satu perkara,” terang Rachman.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa 4 pemain Sriwijaya FC tersebut tersangkut penganiayaan supoter Sriwijaya FC beberapa waktu yang lalu. (sumber:okezone.com)
Lihat juga : JADWAL RCTI dan GLOBAL-TV serta UPDATE SKOR WORLD CUP 2010
PELUANG USAHA :
Home » SriwijayaFC Palembang » 4 Pemain Sriwijaya FC Terancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara