Kasus Korupsi Persibo Bojonegoro Mulai Disidangkan

Diposkan oleh Unknown on 17 September 2010

LIGA INDONESIA,-  Sempat terkatung-katung, akhirnya dugaan korupsi dana klub sepak bola Persibo Bojonegoro mulai disidangkan Kamis (16/9/2010). Tiga terdakwa yang diajukan ke hadapan hakim di pengadilan negeri (PN) Bojonegoro dinilai telah merugikan negara sampai Rp 1,7 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing, bendahara Persibo Bojonegoro Abdul Mun'im yang disidangkan pertama dan dilanjutkan dengan berkas lain milik tersangka Imam Sarjono (Asisten Manager Bidang Teknis) dan Abdul Cholik (Bagian Administrasi) yang disidang di tempat terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanibal menjelaskan dalam berkas dakwaannya, jika negara sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menderita kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

"Dana bantuan untuk klub Persibo Bojonegoro tahun 2008 Rp 12,5 miliar. Pencairan pertama sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

Tetapi, kenyataannya dana itu tidak semuanya digunakan untuk kepentingan sepakbola Persibo yang kini masuk ke Indonesia Super Liga.

"Dana yang tidak sesuai peruntukkan Rp 1 miliar diberikan kepada Pemkab Bojonegoro melalui Bank Mandiri Syari'ah," jelasnya.

Sementara itu dua terdakwa, yakni Imam Sarjono dan Abdul Kholik didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Ancamannya maksimal penjara 15 tahun. Selain dua pasal korupsi itu, Jaksa juga mendakwa mereka dengan pasal 5 tentang penyuapan.
"Itu dikarenakan terdakwa menyuap Ketua DPRD pada saat itu," sambungnya.

Diterangkan, jika dalam dakwaan yang dibaca para terdakwa dengan sengaja menyuap ketua DPRD saat itu Tamam Syaifudin sebesar Rp 280 juta. Tujuannya agar meloloskan anggaran Persibo tahun 2008 Rp 12,5 miliar.

Dana itu diberikan sebelum APBD didok atau disahkan. Sehingga, setelah dana Rp 5 miliar cair pada termin pertama cair, maka dana talangan itu diambilkan dari dana APBD tersebut.

Uang yang yang masuk kategori Bantuan Sosial (Bansos) itu juga diserahkan ke manager Persibo Letkol Inf Kup Yanto Setiono yang saat itu sekaligus Dandim 0813 Bojonegoro.

"Dana itu diserahkan oleh Abdul Mun'im itu sebesar Rp 720 juta, yang rencananya akan diserahkan ke wakil ketua DPRD (waktu itu,red) Maksum Amin," sambungnya.

Terpisah, JPU Tri Murwani saat menyidangkan terdakwa Abdul Munim menuturkan, sejumlah dana klub Persibo tak sesuai peruntukan. Di antaranya dibagi-bagi kepada Manager Persibo Letkol Inf Kup Yanto Setiono Rp 150 juta, Abdul Kholik Rp 20 juta, Imam Sarjono Rp 50 juta dan kepada terdakwa sendiri sebesar Rp 30 juta.

"Setelah itu para terdakwa membuat laporan fiktif," sambungnya.
Setelah selesai dibacakan dakwaan, sidang yang mejelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
(dul/ted/beritajatim.com)


Baca Juga :
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA INDONESIA 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA PERANCIS 2010 - 2011
»  JADWAL dan KLASEMEN LIGA BELANDA 2010 - 2011


PELUANG USAHA :