LIGA INDONESIA,- Kepemimpinan Nurdin Halid yang dianggap cacat hukum menuai gugatan sejumlah pihak. Bahkan gugatan resmi perkara tersebut telah diajukan dan berkasnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1).
Sebagai pihak penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya), Tondo Widodo (mantan Kabid Organisasi PSSI), Johannes Sugianto, penyair sekaligus pengamat sepak bola. Lalu, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan), dan mantan Wakil Sekjen PSSI sekaligus mantan Ketua Umum Pengda PSSI Jateng, Sumaryoto.
Memberikan kuasa hukum kepada pengacara Harjon Sinaga dan Rofik Sungkar, mereka tidak hanya menggugat Nurdin Halid dan PSSI, namun juga Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Dermawan Bakrie, Nugraha Besoes (Sekjen PSSI), Achsanul Qosasih (Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI), dan Kementrian Pemuda dan Olah Raga.
Kemudian para anggota Komite Eksekutif PSSI yakni, Ibnu Munzir, Muhammad Zein, Subardi, Mafirion, Muhammad Nurlif, Ferry Paulus, Achamadi Nur Supit, Joseph Refo, Ashar Suryobroto, Togar Manahan Nero, Syarif Bastaman, dan Bernhard Limbong.
Dalam salinan permohonan gugatan, diungkapkan karut marut sepak bola Indonesia diantaranya disebabkan kepengurusan Nurdin Halid dan para tergugat lainnya yang tidak profesional, tanpa visi dan misi yang jelas.
Bahkan lebih jauh lagi, kepemimpinan Nurdin Halid yang pernah berstatus terpidana kasus korupsi tidak sah secara hukum. Hal ini bertentangan dengan tujuan olah raga nasional guna menanamkan nilai moral dan akhlak mulia seperti yang tertulis dalam Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Berdasarkan, Pasal 123 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 yang telah diundangkan, ditentukan ketua umum induk organisasi olah raga di Indonesia wajib diganti bila telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melawan Hukum
Sebagai kuasa hukum penggugat, Harjon dan Rofik mengungkapkan, jabatan Nurdin Halid yang tetap dilanjutkan, walau dipidana dapat dianggap sebagai melawan hukum.
Seharusnya, setelah dia dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka pengurus lainnya meminta agar diadakan Munas Luar Biasa atau Konggres Luar Biasa untuk mencari ketua umum yang baru. Kenyataannya, mereka tidak melakukan itu seperti perintah undang-undang, sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Selain itu sesuai Pasal 35 Ayat 2 Statuta, jabatan wakil ketua dan anggota komite eksekutif dipilih melalui konggres. Namun tanggal 21 Juli 2009, pemilihan itu dilakukan hanya oleh rapat komite eksekutif tanpa konggres. Selain itu, para penggugat juga mencantumkan beberapa poin lainnya.
"Hal-hal seperti ini jelas melanggar undang-undang sehingga harus diluruskan secara hukum. Bertolak dari ini jelaslah jabatan Nurdin Halid tidak sesuai hukum," ujar salah satu penggugat Sumaryoto.
Dengan dasar-dasar seperti yang tertulis dalam berkas gugatan, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh materi gugatan.
(wahyu wijayanto/wagiman sidharta/suaramerdeka)
Baca Juga :
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INDONESIA 2010 - 2011
» KLASEMEN dan TOP SKOR LIGA PRIMER INDONESIA 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA PERANCIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA BELANDA 2010 - 2011
PELUANG USAHA :