Dalam email berbahasa Perancis yang diterima wartawan tertulis,
"1. CAS tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus bernomor TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA,"
"2. Sesuai dengan ketentuan Pasal R37 dari Kode Arbitrase Olahraga, proses TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA dihentikan dan dihapus dari daftar gugatan.
3. Urutan ini diterbitkan gratis dengan pengecualian dari ongkos perkara sebesar 500 swiss franc atau sekitar Rp 4,8 juta dibayar oleh pemohon dan kasus akan dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga."
Keputusan ini bertentangan dengan pernyataan pengacara AP-GT, Patrick Mbaya. Kepada wartawan, Kamis (19/5/2011), Mbaya menyatakan CAS belum bisa mengeluarkan keputusan karena FIFA belum menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. (kompas)
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INDONESIA 2010 - 2011
» KLASEMEN dan TOP SKOR LIGA PRIMER INDONESIA 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA PERANCIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA BELANDA 2010 - 2011
PELUANG USAHA :
..