Bahkan Wakil Ketua KPK, M Jasin menilai penggunaan dana APBD yang dihibahkan ke klub sepakbola terindikasi banyak penyimpangan yakni melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, akuntabilitas dan transparansi.
Menyikapi ini DPRD Sumsel sendiri memastikan akan menghentikan aliran dana APBD melalui dana hibah ke klub sepakbola yakni Sriwijaya FC. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, A Djauhari.
“Kita siap menstop memberikan dana APBD Sumsel k Sriwijaya FC, asalkan ada aturannya yang jelas. Jika ada surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melarang APBD digunakan untuk klub sepakbola hari ini maka hari ini juga kita akan stop aliran dana APBD tersebut ke Sriwijaya FC,” kata Djauhari.
Politisi Partai Demokrat ini juga mempersilakkan KPK, untuk melakukan investigasi dan audit dalam penggunaan dana APBD untuk klub sepakbola di Indonesia termasuk di Sumsel. Jika ada penyimpangan, maka haruslah dibawah ke ranah hukum.
“Itu memang kewenangan KPK, kalau memang KPK menilai banyak penyimpangan dalam penggunaan dana APBD untuk klub sepakbola sebaiknya KPK buktikan,” ungkapnya.
Namun sambung Djauhari, semua pihak termasuk dewan harus memikirkan kemajuan sepakbola di Indonesia.
“Kalau memang nantinya tidak boleh lagi gunakan APBD, untuk klub sepakbola maka harus kita carikan solusi lain agar klub sepakbola di Sumsel bisa terus eksis,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno menambahkan, stetmen yang disampaikan KPK itu sudah lama disuarakannya. Menurut politisi PPP ini, ia sudah berulangkali meminta agara bantuan dana APBD Sumsel untuk Sriwijaya FC, dikurangi setiap tahunnya hingga akhirnya tidak ada lagi serupiahpun dana APBD diberikan ke Sriwijaya FC.
“Saya kira itu yang wajar, sebagai klub profesional tidak semestinya klub-klub sepakbola di Indonesia termasuk Sriwijaya FC menggantungkan hidupnya dari dana bantuan APBD,” ungkap Agus.
Mantan maneger teknik Sriwijaya FC ini menjelaskan, memang penggunaan dana hibah ke klub sepakbola selama ini cenderung tidak transparan.
Namun kalau persoalan akuntabilitas menurut Agus, ada mekanisme yang jelas mengatur pertanggungjawaban penggunaan setiap dana APBD tersebut, termasuk dana hibah yang diberikan ke klub sepakbola.
“UU No 58 tahun 2006, sudah jelas mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana APBD. Sedikit saja dana APBD dipakai, harus tetap dipertanggungjawabkan termasuk dana APBD yang dihibahkan ke klub sepakbola,” imbuhnya.
Yang jadi persoalan dalam penggunaan dana hibah tersebut sambung Agus, adalah prinsip pengelolaan anggaran tersebut. “Kita tidak tahu bagaimana anggaran itu dikelola, apakah sudah sesuai dengan mekanisme aturan atau tidak. Namun untuk dana hibah yang diberikan APBD Sumsel ke Sriwijaya FC, ada pertanggungjawaban dari manajemen Sriwjijaya FC ke KONI Sumsel sebagai pemberi hibah. Namun terlepas dari itu, sebaiknya dana APBD memang dihentikan alirannya ke klub sepakbola,” tandasnya.
(trijayafmplg)
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INDONESIA 2010 - 2011
» KLASEMEN dan TOP SKOR LIGA PRIMER INDONESIA 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA PERANCIS 2010 - 2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA BELANDA 2010 - 2011
PELUANG USAHA :