APBD untuk Persiba Bantul Dikritik Kalangan LSM

Diposkan oleh Unknown on 13 August 2011

LIGA INDONESIA,-  Kalangan LSM penggiat korupsi terus saja mengkritisi dana hibah bagi Persiba Bantul. Setelah menilai cacat hukum, kalangan LSM meminta gubernur DIY mengevaluasi anggaran PAK APBD Bantul, terkait dengan dana hibah Rp 4,5 miliar. Saat ini proses surat resmi sudah dilakukan untuk segera dikirimkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

”Ini persoalan krusial. Jangan sampai ada kesalahan dan menjadi temuan pemeriksa. Jadi kami meminta Gubernur melakukan evaluasi,” ujar Kepala Divisi Investigasi Yogya Corruption Watch Syarifudin M Kasiem.

Syarifudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penggiat antikorupsi, baik di Bantul maupun Yogyakarta. Langkah menyurati Gubernur ini dilakukan agar anggaran Pemkab Bantul bisa mengarah pada anggaran untuk kesejahteraan warga.

”Jelas ada kesalahan dalam penganggaran. Atau mereka ngotot menganggarkan tanpa memikirkan dampaknya,” ucapnya.

Semestinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) benar-benar cermat dalam membuat mata anggaran. Jangan sampai justru menjadi celah pemeriksa sehingga menjadi sebuah temuan besar dan merugikan nama Persiba sendiri.

”Lagipula PT yang dibuat adalah PT perseorangan, bukan milik pemkab. Aneh jika diberikan gelontoran dana yang fantastis,” kata Udin, sapaan akrab Syarifudin.

Selain JCW, Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) juga sepakat dengan rencana mengirimkan surat kepada Gubernur tersebut. Koordinator Divisi Investigasi MTB Erwan Suryono berpendapat diperlukan perjanjian kerja yang jelas sebelum pemkab memberikan dana kepada sebuah PT. Saat ini Persiba sudah menjadi PT Persiba Jaya Utama. Saham perusahaan ini dimiliki empat orang. Mereka adalah Idham Samawi sebagai komisaris utama dengan 50% saham, Hanung Raharjo sebagai komisaris yang memiliki 30% saham, Wikan Werdo Krisworo sebagai direktur utama dengan besar saham 10%, serta Dahono sebagai Direktur yang juga memiliki saham 10%.

Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin menganggap lontaran kalangan LSM tersebut sangat mendasar. Menurut dia upaya meminta Gubernur melakukan evaluasi adalah langkah tepat.

”Memang setelah APBD disahkan bersama, tahap berikutnya diserahkan ke pemprov untuk dievaluasi. Jika memang ada masukan ini, hal ini sangat tepat. Tinggal bagaimana sikap gubernur dengan persoalan dana hibah yang memang melanggar aturan,” ucap Syarifudin. (sindo)