BOPI termasuk salah satu dari 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang bakal dibubarkan Menpan RB. Hal tersebut tertuang sesuai surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditujukkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Tugas dan fungsi BOPI dinilai tumpang tindih. Adanya kebijakan itu diakui Kepala Komunikasi dan Informasi Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.
Bahkan, menurut Gatot, Kemenpora bakal menggelar rapat dengan Kemenko Polhukam, untuk membahas masalah ini, Jumat (29/1). Karena menurut Gatot, ada 14 lembaga nonstruktural (LNS), yang sebenarnya masuk dalam daftar rekomendasi Menpan RB untuk dibubarkan. Dua di antaranya berada di bawah naungan Kemenpora. Selain BOPI, lembaga yang berada di bawah naungan Kemenpora untuk direkomendasikan bubar adalah Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Gatot menjelaskan, yang menjadi alasan Menpan RB membubarkan BOPI adalah adanya tumpang tindih kewenangan dan juga pemborosan anggaran. "Memang benar Menpan RB ingin membubarkan kedua lembaga itu. Makanya, besok kita akan menjelaskan justifikasi dua lembaga ini masih diperlukan," kata Gatot.
"Tapi kalau dari Presiden dibubarkan, ya kita bubarkan," kata Gatot.